Explore Our Media and News Updates

Program

January 10, 2024

PT. Adi Kartiko Pratama Tbk (AKP) melakukan proses reklamasi pasca eksplorasi diatas lahan tambang seluas 30 hektar di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Tambatua, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Hal tersebut sebagai langkah penyelamatan hutan pasca eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewajiban perusahaan yang tertuang Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Seperti diketahui, AKP sendiri memiliki luas lahan IUP 1.900 hektar di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Tambatua, yang tersebar di empat desa. Hal tersebut disampaikan langsung Melalui Legal Corporate PT AKP, Acram kepada kendarinesia, Rabu (27/2).
Acram menuturkan, proses reklamasi tersebut dengan menanamkan tumbuhan jangka panjang sejak tahun 2017 lalu ditanah seluas 30 hektar tersebut. “Sebanyak 20 ribu bibit tumbuhan sudah kita sebar di atas lahan seluas 30 ha sejak 2017,” kata Acram.
Legal Corporate PT AKP Jika merunut aturan pemerintah terkait reklamasi pasca tambang, ada tiga bentuk sanksi yang diatur dalam PP, jika perusahaan pertambangan mengindahkan aturan itu, diantaranya peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
Untuk itu, dalam aturan tersebut tidak ada alasan oleh perusahaan atau pemegang IUP untuk menyepelekan atau tidak melakukan reklamasi. Ia menambahkan, selain melakukan reklamasi di lahan pasca tambang, pihaknya juga sudah menyalurkan dana CSR sebesar Rp 1 miliar setiap tahun nya.
Sementara itu, Acram mengungkapkan dilain sisi, pihaknya saat ini sedang memperjuangkan pembangunan Smelter atau pusat pengolahan biji nikel. Walaupun itu, lanjut dia, kini perusahaan yang berada di Kabupaten Konawe Utara itu masih membutuhkan support permodalan cukup besar untuk mengolah lahan lainnya.
Pasalnya, lanjut Acram, untuk membangun pusat pengolahan biji nikel dengan kapasitas 8 tungku itu, pihaknya membutuhkan dana segar sebesar Rp 200 Miliar. “Kalau ada smelter, tidak ada material tanah yang dibuang. Dan bisa punya nilai tambah yang sangat baik,” pungkas Acram.

Gallery